Thursday, 24 December 2015

Logo

       Saya sengaja mengupload logo-logo di bawah ini untuk tujuan mempermudah adik-adik kelas saya yang masih duduk di bangku sekolah asal saya dalam membuat tugas yang memerlukan logo-logo ini.
mungkin ini bisa membantu mereka karena saya dahulu juga sedikit kesulitan untuk memasukkan logo-logo seperti ini saat membuat tugas, baiklah inilah logo-logo tersebut :

1.Logo Sumatra Selatan (SUMSEL)


2.Logo Ogan Ilir (OI)


3.Logo SMK 1 Indralaya Selatan (INTAN)


4.Logo Teknik Komputer & Jaringan (TKJ)


5.Logo Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL)


6.Logo Rekayasa Perangkat Lunak (RPL)



7.Logo Mekatronika


Nah gambar-gambar di atas tersebut merupakan logo-logo yang sebagian besar diperlukan saat ini, dengan adanya logo-logo ini dapat meringankan tugas anda.
jangan sungkan untuk mendownload,, Trimakasi...

Wednesday, 16 December 2015

Mengoperasikan Photoshop

   
     Seperti yang kita tahu aplikasi Photoshop ini adalah aplikasi untuk mengedit foto, bagi Photoshop sejati (seperti saya :D wkwkwk) aplikasi ini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari seperti untuk edit foto, buat banner, design costum, buat logo, dan lain sebagainya.
      Bagi orang awam/pemula mungkin sedikit kaku dalam mengoperasikannya karena fitur-fitur dan toolsnya yang banyak dan bisa di bilang lengkap.
      khusus yang suka editing, software ini adalah aplikasi yang tepat untuk itu. tentu sebelum menjadi Photoshop Sejati kita perlu mengenal hal-hal dasar terlebih dahulu seperti membuka, menyimpan, dan menutup.

berikut tutorialnya :
A.Membuka Photoshop
1.Klik pada icon
2.Atau bisa dengan cara klik "Star" => "Photoshop"


3.Maka akan muncul proses untuk menuju ke aplikasi, tunggu hingga selesai.
4.setelah itu akan berada pada tampilan awal Photoshop

B.Menyimpan file Photoshop
1.Klik "file" pada sudut kiri atas => pilih Save As
2.Maka akan muncul seperti gambar dibawah
Tulis judul foto Dan ganti Type file yang di inginkan/di butuhkan pada colom bagian "Save as type"

3.Kemudian klik "Save" dan file akan segera tersimpan.

C.Menutup Photoshop
1.Klik icon yang berada pada sudut kanan atas


2.Atau Bisa dengan Cara Klik "file" => "Exit".

    Nah sekilas infonya untuk teman-teman yang mencoba untuk mengoperasikan Photoshop, tutorial ini saya buat sendiri tanpa copas dari web-web lainnya, saya haraf tutorial ini bisa bermanfaat untuk teman-teman.
Sekian dan trimakasih......

Friday, 20 November 2015

Dilarang Zina


A.Pengertian Berzina
Pengertian zina (الزنا ) adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.  Menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina adalah setiap pesetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah, dan bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba).
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
B.Dasar Hukum Zina
           Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang menyatakan secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.
1. “(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya”.(QS. An-Nur : 1)
2. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.(QS. An-Nur : 2)
3. “Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min” .(QS. An-Nur : 3)
4. “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.(QS. An-Nur : 4)
5. “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”(QS. AN-Nur : 23)
6. “Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (yaitu surga)” .(QS. An-Nur : 26)
7. “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.(QS. Al-Isra : 32)

C. Bentuk-bentuk Perzinaan
Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
       1.          Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.
       2.           Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.
Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
       1.              Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.
       2.              Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.

D. Dampak Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
     1.                  Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
     2.                  Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
     3.                  Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
      4.                  Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
       5.                  Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.

E. Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
       1.                  Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
       2.                  Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
       3.                  Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa   takut mendekati zina dan melakukannya.
       4.                  Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
         5.                  Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.

F. Cara Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1.                  Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
2.                  Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
3.                  Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4.                  Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5.                  Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6.                  Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
  G.Dalil dari Hadist Rasulullah saw:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).

    Kandungan Dalil tentang Zina
Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang larangan zina dalam islam. Ksimpulan yang dapat kita ambil diantaranya adalah:
1.    Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Dan hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
a.    Kerasnya hukuman
b.    Diumumkannya hukuman
c.    Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
2.    Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.
3.    Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”
4.    Zina ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”
 

NAT Dan DHCP

NAT (Network Address Translation)

      1.Pengertian NAT
NAT  merupakan perpindahan suaru alamat IP ke dalam IP lain. Arti lain, NAT adalah  pemetaan (translasi) alamat IP sehingga banyak IP private dalam sebuah LAN dapat mengakses IP publik, dimana kita ketahui bahwa IP private hanya digunakan dalam LAN dan tidak bisa di gunakan untuk IP publik. Melalui proses inilah, banyak komputer dapat mengakses internet karena adanya mekanisme NAT tersebut.
Intinya adalah, NAT mentranslasikan IP private seolah-olah mengakses sebuah alamat host di internet menggunakan IP publik. Tanpa hal ini, tidak mungkin komputer lokal dapat mengakses internet. Sebagaimana juga di ketahui alamat IP publik sudah semakin menipis, dan rencana kepada next generation melalui IPv6 sudah dilakukan, maka penggunaan NAT dirasakan sangat efektik, terutama dalam alokasi IP Address.
Topologi secara sederhana dapat dilihat seperti berikut :
LAN (Komputer Lokasi) => Switch/Hub => Modem (NAT) => Internet

2.      2.Fungsi NAT
Fungsi NAT terletak pada link out ke internet, dalam hal ini adalah Modem. Modem yang sering digunakan adalah Modem ADSL, walaupun jenis lain juga banyak di gunakan. Modem ADSL menggunakan line PSTN telpon sebagai media penghubung ke provider. Dari modem inilah koneksi dapat di share menggunakan switch/hub sehingga banyak komputer dapat mengakses internet.


3.      3.Jenis-Jenis NAT
Terdapat dua jenis NAT, yaitu :
-          DNAT (Destination Network Address Translation)
Di gunakan untuk meneruskan (redirect) paket dari IP publik melalui firewall kedalam suatu host misalnya dalam DMZ. Dnat hanya bekerja untuk tabel NAT. Tabel NAT berisi tiga bagian yang disebut “Chain” setiap aturan akan diperiksa secara berurutan sampai ada satu yang tepat. Kedua Chain disebut PREROUTING dan POSTROUTING dan yang ketiga OUTPUT atau Chain buatan yang dipanggil oleh kedua Chain tersebut.


-          SNAT (Source Network Address Translation)
Di gunakan untuk merubah source address, dari suatu paket data. Target ini berlaku hanya pada kolom POSTROUTING dan hanya disinilah Snat bisa dilakukan sebagai contoh penggunaan Snat  pada gateway internet.

4.      4.Implementasi Setting NAT di Mikrotik
Untuk prakteknya secara langsung kita dapat ketikkan pada new terminal di mikrotik dan lihat pada topologi di atas, pada router di atas jika kita tidak mengkonfigurasi NAT maka pada client di atas tidak akan dapat terhubung ke IP Publik, yakni IP ISP karena belum adanya translasi dari pada router kita, agar router dapat mentranslasi IP Private kita menjadi IP Publik sehingga dapat terhubung ke internet maka diperlukan konfigurasi pada NAT.
Persiapan :
-          Pastikan anda telah memberi IP Address pada masing-masing Ethernet di Mikrotik dengan IP Ether1 = IP Public dan Ether2 = IP Local.
-          Sudah Terinstal Winbox di computer untuk meremote mikrotik.
-          Memahami Basic Networking TCP/IP.
Skenarionya adalah sebagai berikut :
-          Kita akan mensetting client 1,2,3 agar IP pada komputer tersebut dapat di translasi pada NAT dan dapat menggunakan internet.
IP Firewall Nat add chain=srcnatout-interface=ether1 action=masquerade.
Atau :
            IP Firewall Nat add chin=srcnat out-interface =ether1 dst-address=0.0.0.0/0 action=masquerade.
IP 0.0.0.0/0 artinya semua IP pada range sebuah subnet, atau dengan kata lain : Default  Gateway.
Jika tidak ada route lain yang disetting untuk range IP tertentu, maka trafik akan diarahkan ke default gateway ini. Dimana IP 0.0.0.0/0 =  semua alamat IP dari 0.0.0.1 s/d 255.255.255.255. Dengan demikian semua client pada komputer di atas dapat menggunakan internet karena adanya action masquerade untuk dapat menggunakan internet.
-          Sekarang kita akan mensetting client 1 dan client 2 agar terhubung internet sedangkan client 3 tidak, berikut caranya :
IP  Firewall Nat add chain=scrnat src-address=192.168.88.2-192.168.88.3 out –interface=ether1 action=masquerade.
Dengan settingan diatas maka yang dapat terhubung ke internet hanya client 1 yang memiliki IP 192.168.88.2 dan client 2 yang memiliki IP 192.168.88.3.
-          Kita akan membolehkan hak akses browsing untuk 1 client saja misal pada client 1 saja, client 2 dan 3 tidak diberikan hak akses browsing.
IP Firewall Nat add chain=srcnat src-address=192.168.88.2 protocol=tcp dst-port=80 out-interface=ether1 action=masquerede.
Dengan settingan diatas maka hanya client 1 saja yang dapat hak akses browsing, sedangkan client yang lainnya tidak.
-          Kita sekarang akan hanyamengizinkan client 2 saja untuk dapat Login kedalam email yahoo, gmail, dan email lainnya.
IP Firewall Nat add chain=srcnat src-address=192.168.88.3 protocol=tcp dst-port=443 out-interface=ether1 action=masquerade.
-          Kita akan mengizinkan client 1 saja untuk bisa melakukan ping, maka settingannya sebagai berikut :
IP Firewall Nat add chain=srcnat src-address=192.168.88.2 protocol=icmp out-interface=ether 1 action=masquerade.
Catatan : Untuk melakukan percobaan diatas jangan menumpuk Nat karena fungsi Nat yang ditumpuk maka router mikrotik akan menjalankan semua pada baris-baris Nat diatas, remove terlebih dahulu.

DHCP (Dynamic Host Configuration Protocol)
1.      1.Pengertian DHCP
DHCP (Dynamic Host Configuration Protocol) adalah salah satu protocol pada jaringan komputer yang dapat memberikan atau meminjmkan IP Address terhadap host yang berada dalam satu jringan secara otomatis.
Dalam sebuah jaringan local yang tidak menggunakan DHCP, untuk memberikan konfigurasi terkait pengalamatan komputer atau host harus dilakukan secara manual. Jika ada ratusan host yang tergabung dalam jaringan local tersebut, maka sang administrator pun harus melakukannya hingga ratusan kali.
Namun tidak demikian jika sudah dipasang DHCP pada jaringan local. Pemberian IP Address untuk setiap komputer tidak perlu lagi dilakukan secara manual, karena sudah ada sistem yang memegang tanggung jawab tersebut. Jadi, administrator  jaringan hanya melakukan settingan dikomputer yng menjalankan service DHCP.
Dalam jaringan, server merupakan komputer yang tugasnya melayani setiap komputer atau host yang tergabung dalam satu jaringan. Nah, mudah saja, DHCP Server adalah sebuah komputer yang menjalani fungsi DHCP sebagaimana yang sudah di katakan.  DHCP server inilah yang nantinya akan memberikan pinjaman IP Address kepada komputer host yang terhubung.
DHCP Server merupakan komputer yang berfungsi memberi pinjaman IP Address ke host yang ada. Sedangkan host yang mendapat pinjaman IP Address dari DHCP Server tersebuat biasa disebut DHCP Client. Jadi, dimana ada server pasti ada client juga.


2.      2.Cara Kerja DHCP dalam jaringan
Terdapat empat tahap yang dilakukan dalam proses peminjaman IP Address pada DHCP. Berikut adalah uraiannya :
Tahap 1 : IP Least Request
Tahap pertama ini merupkan tahap dimana si client dalam jaringan meminta IP Address yang tersedia pada DHCP Server. Awalnya saat pertama clien terhubung dalam jaringan, client ini akan mencari dulu apakah ada DHCP Server yng bekerja pada jaringan tersebut. Nah, begitu ditemukan, client akan meminta IP Address pada DHCP Server yang ada.
Tahap 2 : IP Least Offer
DHCP Server mendengar broadcast dari client yang baru terhubung dalam jaringan tadi. Kemudian DHCP Server membrikan penawaran terhdap client tersebut berupa IP Address.