A.Pengertian Berzina
Pengertian zina (الزنا ) adalah
persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang
sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat
menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat
diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina adalah setiap
pesetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu
nikah, dan bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba).
Perbuatan zina sangat dicela
oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman
berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS.
Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina)
sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan
mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya
ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri
kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi
mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati
perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah
zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit,
dan memandang dengan syahwat.
B.Dasar
Hukum Zina
Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang menyatakan secara
tegas bahwa islam mengharamkan zina.
1. “(Ini adalah) satu surat yang
Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya,
dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu
mengingatinya”.(QS. An-Nur : 1)
2. “Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman”.(QS. An-Nur : 2)
3. “Laki-laki yang berzina tidak
menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan
perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina,
atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang
mu’min” .(QS. An-Nur : 3)
4. “Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali
dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan
mereka itulah orang-orang yang fasik”.(QS. An-Nur : 4)
5. “Sesungguhnya orang-orang yang
menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina),
mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”(QS.
AN-Nur : 23)
6. “Wanita-wanita yang tidak baik
adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah
buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah
untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita
yang baik (pula). Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan
oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (yaitu surga)” .(QS.
An-Nur : 26)
7. “Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk”.(QS. Al-Isra : 32)
C. Bentuk-bentuk Perzinaan
Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi
dua kategori, yaitu:
1.
Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh
seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina
muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat
orang.
2. Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau
perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.
Bagaimana cara mengetahui
seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah
melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
1.
Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan
empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan
adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu,
tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.
2.
Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa
dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya harus
sudah baligh dan berakal.
D. Dampak Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang
perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang
ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
1.
Menghancurkan masa depan anak. Anak yang
dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya
dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
2.
Merusak keturunan yang sah bila perzinaan
menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah
anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu
dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab
atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
3.
Mendorong perbuatan dosa besar yang lain,
seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena
perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
4.
Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin
seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti
pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal
tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
5.
Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus
kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di
masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
E. Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan
melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku
zina adalah sebagai berikut:
1.
Menjaga keturunan agar terhindar dari
ketidakjelasan nasab.
2.
Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
3.
Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan
pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut
mendekati zina dan melakukannya.
4.
Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan
dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
5.
Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang
diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan
pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.
F. Cara Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara
menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita
lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1.
Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang
dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah
masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
2.
Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada
perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis,
menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten
pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang
tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
3.
Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka
mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan
kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4.
Menambah ilmu pengetahuan agama dengan
menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi
orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap
godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5.
Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik
mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya,
seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan
bermasyarakat.
6.
Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya,
mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang
pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
G.Dalil dari Hadist Rasulullah saw:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).
Kandungan Dalil tentang Zina
Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang larangan zina dalam islam. Ksimpulan yang dapat kita ambil diantaranya adalah:
1. Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Dan hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
a. Kerasnya hukuman
b. Diumumkannya hukuman
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
2. Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.
3. Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”
4. Zina ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”
Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang larangan zina dalam islam. Ksimpulan yang dapat kita ambil diantaranya adalah:
1. Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Dan hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
a. Kerasnya hukuman
b. Diumumkannya hukuman
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
2. Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.
3. Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”
4. Zina ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”
0 comments:
Post a Comment